Pengertian dan Definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Definisi lain menyebutkan:
- OHSAS 18001 — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- ILO (2008) — K3 adalah ilmu untuk antisipasi, rekognisi, evaluasi, dan pengendalian bahaya yang muncul di tempat kerja, yang dapat berdampak pada kesehatan dan kesejahteraan pekerja, serta komunitas sekitar dan lingkungan.
Pemahaman yang benar tentang K3 menjadi dasar bagi perusahaan dalam membangun budaya kerja yang aman, produktif, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
PT Aleyra Pratama Solution menyelenggarakan pelatihan dan pembinaan sertifikasi K3 untuk membantu perusahaan menerapkan prinsip-prinsip ini di lingkungan kerja masing-masing.
