Arti dan Makna Lambang (Logo) K3
Lambang K3 diatur dalam Kepmenaker RI No. 1135/MEN/1987 — berupa palang hijau dilingkari roda bergigi sebelas di atas warna dasar putih. Berikut arti dari setiap unsurnya.

Lambang atau simbol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut bentuk serta arti dari setiap unsurnya.
Bentuk lambang: palang berwarna hijau yang dilingkari roda bergigi sebelas, di atas warna dasar putih.
Arti dan makna:
- Palang — bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
- Roda gigi — bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
- Warna putih — bersih dan suci.
- Warna hijau — selamat, sehat, dan sejahtera.
- Sebelas gerigi roda — melambangkan sebelas bab dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Simbol ini umum dijumpai pada bendera, poster, hingga alat pelindung diri di berbagai tempat kerja di Indonesia sebagai pengingat komitmen bersama terhadap keselamatan dan kesehatan kerja.
